Correct Article 18
PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan penyusunan dan/atau pengelolaan Standar Nasional oleh SRO atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
dan
b. penerapan Standar Nasional oleh PJP, PIP, Penyelenggara Penunjang, dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan PJP dan/atau PIP.
(2) Pengawasan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Bank INDONESIA mengenai sistem pembayaran.
Your Correction
