Correct Article 17
PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
(1) Dalam penerapan Standar Nasional, Bank INDONESIA dapat mewajibkan PJP, PIP, Penyelenggara Penunjang, dan/atau pihak yang bekerja sama dengan PJP dan/atau PIP untuk:
a. memperoleh persetujuan; atau
b. menyampaikan laporan, sesuai dengan kebijakan penerapan Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Tata cara dan mekanisme permohonan persetujuan atau penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Bank INDONESIA mengenai sistem pembayaran.
(3) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan dalam pemrosesan persetujuan atau penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemrosesan persetujuan atau penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
