Correct Article 16
PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
(1) Standar Nasional dapat diterapkan dalam transaksi pembayaran lintas batas (cross-border) berdasarkan kebijakan Bank INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Standar Nasional dalam transaksi pembayaran lintas batas (cross-border) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
