Correct Article 15
PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
(1) PJP dan PIP wajib memenuhi kebijakan dan pengaturan penerapan Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Pemenuhan kebijakan dan pengaturan penerapan Standar Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan secara mutatis mutandis kepada Penyelenggara Penunjang dan pihak lainnya yang bekerja sama dengan PJP dan/atau PIP.
Your Correction
