Correct Article 14
PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan dan pengaturan penerapan Standar Nasional yang terdiri atas:
a. para pihak dalam penerapan Standar Nasional;
b. pentahapan pemberlakuan termasuk jangka waktu pemberlakuan;
c. cakupan wilayah;
d. pembatasan transaksi;
e. mekanisme uji coba dan verifikasi penerapan Standar Nasional;
f. ruang lingkup pemrosesan transaksi;
g. kewajiban para pihak dalam penerapan Standar Nasional; dan/atau
h. kebijakan atau pengaturan penerapan Standar Nasional lainnya.
(2) Selain MENETAPKAN kebijakan dan pengaturan penerapan Standar Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN kebijakan skema harga.
(3) Dalam MENETAPKAN kebijakan dan pengaturan penerapan Standar Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Bank INDONESIA dapat mempertimbangkan masukan dan/atau usulan dari SRO atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Standar Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
