Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SRO atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib: a. melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan Bank INDONESIA (fiduciary duty); b. memastikan keamanan dan keandalan sistem informasi yang digunakan dalam penyusunan dan/atau pengelolaan Standar Nasional; c. menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi terkait penyusunan dan/atau pengelolaan Standar Nasional; d. meminta persetujuan Bank INDONESIA atas hal yang bersifat strategis dalam pelaksanaan tugas penyusunan dan/atau pengelolaan Standar Nasional; e. melakukan upaya peningkatan pemahaman pihak terkait akan Standar Nasional; dan f. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban SRO atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction