Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SRO atau pihak lain yang diberikan penugasan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib: a. menyusun Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau b. mengelola Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction