Correct Article 12
PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
SRO atau pihak lain yang diberikan penugasan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib:
a. menyusun Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau
b. mengelola Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction
