Correct Article 11
PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
(1) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. merupakan
Sistem Pembayaran yang menggunakan Standar Nasional;
b. merupakan badan hukum INDONESIA yang memiliki kompetensi untuk mengelola Standar Nasional; dan
c. syarat lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(2) Pihak lain yang bermaksud untuk menjadi pengelola Standar Nasional harus mengajukan permohonan penetapan secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan disertai dokumen yang membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam memproses permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA
melakukan:
a. penelitian administratif;
b. analisis kelayakan; dan
c. pemeriksaan lapangan (on site visit), dalam hal diperlukan.
(4) Berdasarkan hasil proses permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA menyetujui atau menolak permohonan penetapan pihak lain sebagai pengelola Standar Nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pemrosesan penetapan pihak lain sebagai pengelola Standar Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
