Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat menugaskan SRO atau pihak lain yang ditetapkan Bank INDONESIA untuk menyusun dan/atau mengelola Standar Nasional. (2) Penugasan SRO atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan keputusan Bank INDONESIA.
Your Correction