Correct Article 10
PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat menugaskan SRO atau pihak lain yang ditetapkan Bank INDONESIA untuk menyusun dan/atau mengelola Standar Nasional.
(2) Penugasan SRO atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan keputusan Bank INDONESIA.
Your Correction
