Correct Article 9
PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat mempertimbangkan usulan standar yang diajukan oleh SRO atau pihak lain untuk ditetapkan menjadi Standar Nasional.
(2) Dalam hal usulan standar yang diajukan oleh SRO atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui Bank INDONESIA dan ditetapkan menjadi Standar Nasional, kepemilikan atas standar beralih kepada Bank INDONESIA pada saat standar ditetapkan sebagai Standar Nasional.
Your Correction
