Correct Article 8
PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
Pengelolaan Standar Nasional dilakukan melalui:
a. pelaksanaan dan pengelolaan proses sertifikasi, verifikasi, dan/atau pemberian rekomendasi terkait penggunaan Standar Nasional;
b. penyusunan dan penerapan tata cara dan prosedur penyampaian salinan Standar Nasional;
c. perencanaan dan/atau pengembangan dalam pengelolaan Standar Nasional; dan/atau
d. pelaksanaan evaluasi Standar Nasional secara berkala dan/atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Your Correction
