Correct Article 6
PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
Penyusunan Standar Nasional dilakukan melalui:
a. perencanaan Standar Nasional;
b. penyusunan spesifikasi teknis, spesifikasi operasional, dan/atau pedoman pelaksanaan (code of practice) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
dan/atau
c. pelaksanaan uji coba.
Your Correction
