Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA berwenang untuk: a. menyusun, MENETAPKAN, dan mengelola Standar Nasional; b. MENETAPKAN kebijakan atau pengaturan penerapan Standar Nasional; dan c. melakukan pengawasan terhadap penerapan Standar Nasional.
Your Correction