Correct Article 3
PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
(1) Ruang lingkup Standar Nasional terdiri atas aspek:
a. tata kelola;
b. manajemen risiko;
c. standar keamanan sistem informasi;
d. interkoneksi dan interoperabilitas; dan/atau
e. aspek lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(2) Standar Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. spesifikasi teknis;
b. spesifikasi operasional; dan/atau
c. pedoman pelaksanaan (code of practice).
Your Correction
