Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup Standar Nasional terdiri atas aspek: a. tata kelola; b. manajemen risiko; c. standar keamanan sistem informasi; d. interkoneksi dan interoperabilitas; dan/atau e. aspek lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Standar Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. spesifikasi teknis; b. spesifikasi operasional; dan/atau c. pedoman pelaksanaan (code of practice).
Your Correction