Correct Article 2
PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
(1) Kebijakan Standar Nasional bertujuan untuk:
a. menciptakan industri Sistem Pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif;
b. mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, keamanan dan keandalan infrastruktur Sistem Pembayaran; dan/atau
c. meningkatkan praktik pasar (market practice) yang sehat, efisien, dan wajar dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2) Kebijakan Standar Nasional diterapkan dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Your Correction
