Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku transaksi di Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dengan tembusan kepada otoritas terkait. (2) Pelaku transaksi di Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis laporan. (3) Lembaga sertifikasi profesi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau dikeluarkan dari daftar lembaga sertifikasi profesi yang diakui oleh Bank INDONESIA. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 38 huruf b. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction