Correct Article 38
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
Dalam melaksanakan Sertifikasi Tresuri, lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib:
a. menatausahakan data terkait pelaksanaan dan kompetensi Sertifikasi Tresuri; dan
b. menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan dan kompetensi Sertifikasi Tresuri.
Your Correction
