Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan Sertifikasi Tresuri, lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib: a. menatausahakan data terkait pelaksanaan dan kompetensi Sertifikasi Tresuri; dan b. menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan dan kompetensi Sertifikasi Tresuri.
Your Correction