Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku transaksi di Pasar Uang wajib memastikan direksi dan pegawai memiliki sertifikat tresuri sesuai dengan tingkatan dan/atau klasifikasi sertifikat tresuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Pelaku transaksi di Pasar Uang wajib memiliki prosedur internal dalam memastikan direksi dan pegawai memahami dan menerapkan Kode Etik Pasar. (3) Pelaku transaksi di Pasar Uang wajib menyampaikan laporan mengenai kepemilikan dan pemenuhan sertifikat tresuri dan laporan mengenai penerapan Kode Etik Pasar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction