Correct Article 16
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Transaksi Derivatif suku bunga rupiah atau valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dan transaksi Derivatif nilai tukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b mencakup:
a. transaksi Derivatif yang standar (plain vanilla);
dan
b. transaksi structured product.
(2) Transaksi Derivatif suku bunga rupiah atau valuta asing dan transaksi Derivatif nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jangka waktu.
(3) Transaksi Derivatif suku bunga rupiah atau valuta asing dan transaksi Derivatif nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lindung nilai.
Your Correction
