Correct Article 35
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat meminta lembaga sertifikasi profesi untuk menunda penerbitan, menolak perpanjangan, melakukan pembekuan, atau pencabutan sertifikat tresuri.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Bank INDONESIA dan/atau otoritas terkait lainnya.
Your Correction
