Correct Article 34
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Sertifikat tresuri diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1).
(2) Sertifikat tresuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa tingkatan dan/atau klasifikasi.
(3) Sertifikat tresuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang.
Your Correction
