Correct Article 33
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN standardisasi Sertifikasi Tresuri berupa skema Sertifikasi Tresuri.
(2) Skema Sertifikasi Tresuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) untuk pelaksanaan sertifikasi.
Your Correction
