Correct Article 32
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Sertifikasi Tresuri dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang diakui oleh Bank INDONESIA.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria dan/atau persyaratan bagi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
