Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikasi Tresuri dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang diakui oleh Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria dan/atau persyaratan bagi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction