Correct Article 14
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Jenis transaksi di Pasar Valuta Asing mencakup:
a. transaksi yang bersifat tunai;
b. transaksi Derivatif nilai tukar; dan
c. transaksi valuta asing lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Transaksi di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. transaksi valuta asing terhadap rupiah; dan
b. transaksi valuta asing terhadap valuta asing.
(3) Transaksi valuta asing terhadap valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan transaksi yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
