Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis transaksi di Pasar Valuta Asing mencakup: a. transaksi yang bersifat tunai; b. transaksi Derivatif nilai tukar; dan c. transaksi valuta asing lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Transaksi di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. transaksi valuta asing terhadap rupiah; dan b. transaksi valuta asing terhadap valuta asing. (3) Transaksi valuta asing terhadap valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan transaksi yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction