Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA mengatur Sertifikasi Tresuri dan penerapan Kode Etik Pasar untuk meningkatkan: a. standar kompetensi pelaku transaksi di Pasar Uang; b. standar pelaksanaan Sertifikasi Tresuri oleh lembaga sertifikasi profesi; c. integritas pelaku transaksi di Pasar Uang mencakup direksi dan pegawai; dan d. penerapan prinsip kehati-hatian. (2) Pengaturan Sertifikasi Tresuri dan penerapan Kode Etik Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pelaku transaksi di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, yang berbentuk: a. bank; b. perusahaan pialang; c. perusahaan efek; dan/atau d. pelaku transaksi lain di Pasar Uang yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Pelaku transaksi di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b harus memastikan direksi dan pegawai menjadi anggota asosiasi profesi tresuri.
Your Correction