Correct Article 12
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Transaksi jual beli Instrumen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi:
a. transaksi atas instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing yang kriteria penerbitannya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
b. transaksi atas instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing yang penerbitannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG; dan
c. transaksi atas Instrumen Keuangan yang dapat ditransaksikan di Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria transaksi meliputi transaksi:
a. instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b;
b. Instrumen Keuangan yang dapat ditransaksikan di Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan
c. instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
