Correct Article 11
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
Transaksi di Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing mencakup:
a. transaksi jual beli Instrumen Keuangan di Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing;
b. transaksi pinjam meminjam atau pendanaan dalam rupiah dan/atau valuta asing selain kredit atau pembiayaan syariah;
c. transaksi pinjam-meminjam Instrumen Keuangan (securities lending) dalam rupiah dan/atau valuta asing;
d. transaksi Derivatif suku bunga rupiah atau valuta asing; dan
e. transaksi di Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing lainnya.
Your Correction
