Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif kepada pihak yang ditugaskan melakukan pemeriksaan, pelaku Pasar Uang, Lembaga Pendukung Pasar Uang dan/atau Infrastruktur Pasar Keuangan atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), Pasal 57 ayat (1), dan Pasal 58 ayat (2) berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; c. penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang; dan/atau d. pencabutan izin.
Your Correction