Correct Article 59
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif kepada pihak yang ditugaskan melakukan pemeriksaan, pelaku Pasar Uang, Lembaga Pendukung Pasar Uang dan/atau Infrastruktur Pasar Keuangan atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), Pasal 57 ayat (1), dan Pasal 58 ayat (2) berupa:
a. teguran tertulis;
b. kewajiban membayar;
c. penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang;
dan/atau
d. pencabutan izin.
Your Correction
