Correct Article 58
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, pelaku Pasar Uang dan Lembaga Pendukung Pasar Uang yang berada di bawah pengawasan otoritas lain harus menerapkan prinsip manajemen risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) wajib menerapkan manajemen risiko dengan menjaga keamanan dan ketahanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
