Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Pasar Uang dan Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif termasuk prinsip kehati-hatian. (2) Aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. risiko hukum; b. risiko operasional; dan c. risiko likuiditas. (3) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap risiko yang dihadapi. (4) Pelaku Pasar Uang yang menerbitkan instrumen Pasar Uang harus mempertimbangkan risiko sistemik pelaku Pasar Uang dalam menerbitkan instrumen Pasar Uang terhadap industri pelaku pasar. (5) Pertimbangan risiko sistemik pelaku Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction