Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat melakukan pengawasan terhadap pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan pelaku Pasar Uang dan/atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan di Pasar Uang.
Your Correction