Correct Article 55
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat melakukan pengawasan terhadap pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan pelaku Pasar Uang dan/atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan di Pasar Uang.
Your Correction
