Correct Article 54
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Bank INDONESIA dalam melakukan pemeriksaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b dapat menugaskan pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
Your Correction
