Correct Article 51
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif kepada pelaku Pasar Uang dan/atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) berupa:
a. teguran tertulis;
b. kewajiban membayar;
c. penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang;
dan/atau
d. pencabutan izin.
Your Correction
