Correct Article 50
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Pelaku Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 wajib melaporkan data dan/atau informasi penerbitan dan/atau transaksi di Pasar Uang kepada Bank INDONESIA melalui sistem pelaporan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan wajib melaporkan data dan/atau informasi transaksi melalui sistem pelaporan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Dalam rangka monitoring transaksi di Pasar Uang, Bank INDONESIA dapat melakukan capturing data
dan/atau informasi dari pelaku Pasar Uang.
Your Correction
