Correct Article 49
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Pelaku Pasar Uang dan/atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan wajib:
a. menyediakan data transaksi sebelum pelaksanaan transaksi (pre-trade), saat pelaksanaan transaksi (trade), dan/atau setelah pelaksanaan transaksi (post-trade);
b. menyediakan, menyampaikan, dan/atau memastikan tersedianya akses, serta memberikan data transaksi untuk kepentingan perizinan, pengawasan, evaluasi dan/atau kepentingan lainnya;
c. memastikan standardisasi data, standardisasi teknis, standardisasi keamanan, dan standardisasi tata kelola terhadap data dan/atau informasi pasar keuangan yang disediakan dan/atau
disampaikan;
d. memelihara dan mendokumentasikan basis data transaksi dan/atau rekaman percakapan yang dapat didengar dan/atau dibaca ulang oleh Bank INDONESIA dengan jangka waktu retensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. mengelola, memproses, dan menyimpan data transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
f. menjaga kerahasiaan data nasabah/pengguna jasa.
(2) Ketentuan kewajiban Pelaku Pasar Uang dan/atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan untuk mengelola, memproses, dan menyimpan data transaksi di wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, dikecualikan dalam hal mendapat persetujuan dan/atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Your Correction
