Correct Article 30
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Bank INDONESIA memberikan izin bagi pihak yang:
a. melakukan penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
huruf a;
b. melakukan penerbitan Instrumen Keuangan selain instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing yang memenuhi persyaratan untuk ditransaksikan di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b;
c. menjadi Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1);
dan
d. memfasilitasi penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal dengan otoritas negara mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. izin usaha;
b. izin operasional;
c. pendaftaran; atau
d. penunjukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction
