Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas: a. penerbit instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing; b. penerbit Instrumen Keuangan selain instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing yang memenuhi persyaratan untuk ditransaksikan di Pasar Uang; dan/atau c. pelaku transaksi di Pasar Uang. (2) Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b mencakup: a. lembaga jasa keuangan; b. perusahaan efek; c. korporasi; dan d. penerbit lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Pelaku transaksi di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup: a. lembaga jasa keuangan; b. korporasi; c. orang perseorangan; d. bukan penduduk; dan e. pelaku transaksi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (4) Dalam hal transaksi di Pasar Uang dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau bukan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan/atau huruf d, transaksi dimaksud harus dilakukan melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang.
Your Correction