Correct Article 27
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Pelaku Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas:
a. penerbit instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing;
b. penerbit Instrumen Keuangan selain instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing yang memenuhi persyaratan untuk ditransaksikan di Pasar Uang; dan/atau
c. pelaku transaksi di Pasar Uang.
(2) Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b mencakup:
a. lembaga jasa keuangan;
b. perusahaan efek;
c. korporasi; dan
d. penerbit lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(3) Pelaku transaksi di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
a. lembaga jasa keuangan;
b. korporasi;
c. orang perseorangan;
d. bukan penduduk; dan
e. pelaku transaksi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(4) Dalam hal transaksi di Pasar Uang dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau bukan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dan/atau huruf d, transaksi dimaksud harus dilakukan melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang.
Your Correction
