Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pihak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi: a. pelaku Pasar Uang; dan b. Lembaga Pendukung Pasar Uang.
Your Correction