Correct Article 26
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
Pihak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
a. pelaku Pasar Uang; dan
b. Lembaga Pendukung Pasar Uang.
Your Correction
