Correct Article 25
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan kerja sama dalam penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal dengan otoritas negara mitra.
(2) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak yang memfasilitasi penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal dengan otoritas negara mitra.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction
