Correct Article 22
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN cara penyelesaian transaksi di Pasar Uang.
(2) Penyelesaian transaksi di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. pemindahan dana pokok secara penuh (gross);
b. pemindahan dana dengan memperhitungkan selisih kewajiban atas transaksi (netting); atau
c. penyelesaian transaksi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Your Correction
