Correct Article 18
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
Bank INDONESIA MENETAPKAN:
a. Instrumen Keuangan dan/atau jenis transaksi di Pasar Uang untuk:
1. ditransaksikan melalui sarana pelaksanaan transaksi;
2. dikliringkan melalui sarana pelaksanaan kliring;
dan/atau
3. dilaporkan melalui sarana pencatatan dan pelaporan transaksi;
dan
b. kriteria standardisasi Instrumen Keuangan dan/atau jenis transaksi di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Your Correction
