Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA MENETAPKAN: a. Instrumen Keuangan dan/atau jenis transaksi di Pasar Uang untuk: 1. ditransaksikan melalui sarana pelaksanaan transaksi; 2. dikliringkan melalui sarana pelaksanaan kliring; dan/atau 3. dilaporkan melalui sarana pencatatan dan pelaporan transaksi; dan b. kriteria standardisasi Instrumen Keuangan dan/atau jenis transaksi di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Your Correction