Correct Article 7
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
(2) Pemenuhan terhadap prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk pemberian fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah oleh otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah.
Your Correction
