Correct Article 6
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Produk Pasar Uang merupakan Instrumen Keuangan yang memenuhi kriteria dan/atau persyaratan untuk ditransaksikan di Pasar Uang.
(2) Kegiatan dalam produk Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing; dan/atau
b. transaksi di Pasar Uang.
Your Correction
