Correct Article 5
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengembangan Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui:
a. pengaturan;
b. perizinan; dan
c. pengawasan dan pengenaan sanksi,
di Pasar Uang.
(2) Cakupan pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. produk;
b. pelaku pasar (participants);
c. harga (pricing); dan/atau
d. Infrastruktur Pasar Keuangan.
Your Correction
