Correct Article 4
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
Tujuan pengembangan Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan visi pengembangan Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dicapai melalui 3 (tiga) inisiatif utama meliputi:
a. penguatan efektivitas transmisi kebijakan moneter;
b. digitalisasi dan penguatan Infrastruktur Pasar Keuangan; dan
c. pengembangan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.
Your Correction
