Correct Article 3
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
Visi pengembangan Pasar Uang meliputi:
a. membangun Pasar Uang modern dan maju untuk mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan pembiayaan ekonomi
nasional;
b. mengembangkan produk, pelaku pasar (participants), dan harga (pricing), yang variatif, likuid, efisien, transparan, dan berintegritas;
c. memperkuat Infrastruktur Pasar Keuangan yang andal, efisien, aman, dan terintegrasi;
d. mengembangkan data dan digitalisasi yang granular, seketika (real-time), dan aman; dan
e. mewujudkan kerangka pengaturan (regulatory framework) yang adaptif (agile), memperhatikan kebutuhan industri (industry-friendly), inovatif, dan memenuhi kaidah internasional.
Your Correction
