Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pihak yang telah mengajukan atau sedang dalam proses mendapatkan pengakuan sebagai lembaga sertifikasi profesi di bidang tresuri dari Bank INDONESIA sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6046).
Your Correction