Correct Article 64
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
Kriteria penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikecualikan untuk penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
