Correct Article 62
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan koordinasi dengan otoritas, instansi, lembaga dan/atau pihak terkait dalam mengembangkan Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pengembangan Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengembangan alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional; dan/atau
b. pengembangan lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Your Correction
