Correct Article 61
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Pelaku Pasar Uang dan Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berkewajiban memenuhi prinsip perlindungan konsumen.
(2) Prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai perlindungan konsumen Bank INDONESIA.
Your Correction
